Rabu, 23 Juni 2010

Tips Touring dan Tata Tertib Touring

Persiapan Touring

Touring adalah perjalanan jarak jauh, biasanya ke luar kota atau luar propinsi. Untuk itu perlu persiapan yang memadai, selain fisik dan mental, juga perlu diperhatikan hal-hal di bawah ini:

* Perikasa surat-surat kendaraan seperti STNK, SIM dan identitas lainnya.
* Gunakan selalu pelindung kepala (helm)
* Siapkan atribut kendaraan seperti sarung tangan dan jaket.
* Periksa kondisi kendaraan motor apakah layak jalan atau tidak.
* Siapkan aksesoris kendaraan seperti klakson.
* Siapkan pakaian secukupnya.
* Siapkan makanan ringan.
* Matikan handphone dan dilarang merokok selama perjalanan.
* Ikuti petunjuk Fouridjer.
* Biasakan berdoa sebelum memacu kendaraan.
* Patuhi rambu lalulintas di sepanjang jalan.

Hand Signal
Apabila kita melakukan rolling atau touring, maka diperlukan seorang yg bertugas sebagai Fouridjer, yaitu yang memandu anggota di belakangnya.
Agar perjalanan menjadi teratur dan aman, diperlukan informasi dari pengendara di depannya. Informasi ini diberikan dalam bentuk aba-aba tangan atau kaki. Foridjer yang mengendarai paling depan.. harus mengawali memberikan aba-aba ini.


Tata Tertib Touring


1. PERATURAN KELENGKAPAN BAGI PENGENDARA SEPEDA MOTOR
Setiap pengendara wajib memiliki surat izin mengemudi (SIM C),
bagi anggota yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengikuti
aturan touring

Setiap pengendara harus memeriksa kelengkapan pada setiap kendaraan
sepeda motornya yang meliputi , sbb:
* SpiOn
* Lampu Depan & Belakng
* Lampu Sein
* Plat Nomor standart POLDA

Setiap pengendara wajib mengenakan keselamatan tubuh , sbb :
* HeLm FulL FaCe
* Sarung Tangan
* Sepatu
* Masker
* Jas Hujan / PONCO ( Rain Cout )

Setiap pengendara wajib membawa peralatan kunci ( TOOL KIT ), sbb :
* Kunci Pass ukuran standar motor masing-masing
* Kunci Busi
* Dan lain-lain

Setiap pengendara disarankan membawa fasilitas ban dalam dengan ukuran type masing-masing sepeda motor (Bagi motor yang tipe memakai ban dalam)

Untuk menjaga adanya kebocoran pada ban luar anda & hindari seperti pecahan kaca dan kerikil tajam

Setiap pengendara wajib membawa surat jalan yang telah di buat oleh panitia touring

2. PERATURAN LALIN SEPEDA MOTOR

Setiap pengendara wajib mentaati rambu-rambu lalu lintas seperti lampu merah, marka jalan dll.

Setiap pengendara tidak diperkenankan saling mendahului rombongan

Setiap pengendara diharuskan menyalakan lampu malam pada saat rombongan berjalan pada siang hari

Setiap pengendara dilarang keras membawa senjata tajam dan NARKOBA

Setiap pengendara harus melihat aba-aba dari petugas yang telah ditentukan

Setiap pengendara harus dalam keadaaan sehat, bagi yang sakit tidak boleh mengikuti touring

3. PETUGAS PENANGGUNG JAWAB ROMBONGAN

Setiap kegiatan touring rombongan mempunyai beberapa petugas , sbb :
* ROAD CAPTAIN
* SWEEPER
* BLOKER
* ANGGOTA
* MEKANIK

Setiap satu rombongan memiliki petugas yang berbeda-beda fungsinya berikut keterangannya :

a. ROAD CAPTAIN
Fungsi kerjanya adalah membawa satu rombongan yang terdiri lebih dari 50 sepeda motor dengan melihat satu jalur jalan dengan memberikan aba-aba / code yang telah ditentukan

b. SWEEPER
Fungsi kerjanya adalah memberikan arahan pada rombongan apabila terjadi sesuatu halangan di depan jalur jalan dan membuka jalur jalan apabila di depan ada kemacetan untuk melancarkan perjalanan rombongan

c. BLOKER
Fungsi kerjanya adalah menutup bahu jalan apabila di depan ada suatu perempatan/pertigaan jalan yang mana rombongan tidak dapat dilalui kendaraan lain

d. ANGGOTA
Fungsi kerjanya adalah mengikuti setiap arahan dari petugas dan tidak diperkenankan anggota menghalangi laju jalur petugas (SWEEPER) dan tidak boleh saling mendahului

e. MEKANIK
Fungsi kerjanya adalah memperbaiki kendaraan sepeda motor apabila di satu rombongan mengalami kerusakan ringan / berat

PERATURAN DIBUAT SEMATA-MATA HANYA MENGINGATKAN BAGI PENGENDARA AGAR MELAKSANAKAN DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar