AD/ART


ANGGARAN DASAR
SMESCO RIDER UNITED

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

PASAL 1
N A M A
Nama Organisasi ini adalah SMESCO RIDER UNITED yang selanjutnya di singkat SRU

PASAL 2
W A K T U
SMESCO RIDER UNITED Didirikan pada 26 Februari 2010, di Jakarta.

PASAL 3
SIFAT DAN BENTUK
SMESCO RIDER UNITED adalah Organisasi Otomotif yang bersifat terbuka.

PASAL 4
TEMPAT KEDUDUKAN
Tempat kedudukan dari Smesco Rider United berada di Jakarta.

BAB II
AZAS DAN TUJUAN

PASAL 5
A Z A S
Smesco Rider United adalah Organisasi yang berazaskan Pancasila.

PASAL 6
T U J U A N

Membangun Persatuan dan Persaudaraan Dengan sesama Club motor
Meningkatkan Apresiasi dan kreatifitas pemuda dalam pembangunan.
Meningkatkan Prestasi Pemuda dalam bidang Otomotif.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan di kalangan club-club motor yang ada di kota Jakarta.
Aktif ikut serta dalam mendukung Program-program pemerintahan
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan Masyarakat.
Aktif dalam menjaga serta memelihara nilai-nilai luhur budaya Indonesia.
Membangun Masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.
Membangun Usaha Bersama untuk meningkatkan kesejahteraan Anggota dan Masyarakat.
Mengadakan Kerjasama Dengan berbagai elemen Masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk Pemberdayaan potensi pemuda.



BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

PASAL 7
STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi Smesco Rider United tersusun sebagai berikut :
Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Presidium
Pelaksana keputusan Harian adalah Pengurus Harian .
Divisi-Divisi Pengurus Harian diangkat, diberhentikan dan dapat dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap Mubes .
Pelaksana keputusan Pengurus Harian adalah Pengurus Harian Club Motor.

PASAL 8
PRINSIP-PRINSIP ORGANISASI

Bertaqwa kepada tuhan YME.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mufakat.
Sukarela dan Gotong Royong.
Saling Menghormati dan rasa kepedulian sosial kepada sesama.
Patuh terhadap Organisasi, Struktur yang lebih rendah patuh pada struktur yang lebih tinggi.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dijadikan dasar bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi.

BAB IV
RAPAT-RAPAT

PASAL 9
RAPAT PENGURUS HARIAN

Rapat Pengurus Harian , dihadiri oleh seluruh pengurus, yaitu Ketua 1, ketua 2, Sekretaris 1, sekretaris 2 dan kordinator Divisi-divisi. dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu minggu.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
Melakukan evaluasi kerja organisasi.
Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.

PASAL 10
RAPAT PLENO PENGURUS


1. Rapat Pleno Pengurus, dihadiri oleh Seluruh Pengurus Harian , yaitu ketua umum, wakil ketua, sekretaris, dan kordinator divisi-divisi beserta staffnya dilaksanakan atas undangan Ketua umum dan sekretaris jenderal. Sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
2. Tugas-tugas dan wewenangnya:
 
Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
Melakukan evaluasi kerja organisasi.
Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.

PASAL 11
RAPAT PLENO PRESIDIUM

Rapat Pleno Presidium , dihadiri oleh seluruh pengurus dan seluruh anggota Presidium dan dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan.

Tugas-tugas dan wewenangnya:
Memberikan laporan harian tentang perkembangan organisasi internal dan eksternal.
Melakukan evaluasi kerja organisasi.
Membuat rekomendasi-rekomendasi kerja harian organisasi.

PASAL 12
MEKANISME RAPAT

Setiap rapat di tiap tingkatan harus dipimpin seorang pimpinan rapat didampingi seorang Sekretaris.
Setiap rapat di tiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan ditanda-tangani oleh pimpinan rapat, dan Sekretaris.
Setiap rapat di tiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

PASAL 13
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Rapat Pengurus Harian dan Rapat Pleno Pengurus Dapat dilaksanakan Apabila dihadiri oleh 50% + 1 dari Jumlah Club Anggota Atau Pengurus Harian yang tercatat dalam daftar Club Anggota dan daftar Pengurus Harian.
Dalam hal tidak dicapai Quorum peserta rapat yang hadir maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan, Quorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
Rapat Pengurus Harian dan rapat Pleno Anggota dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.


BAB V
A T R I B U T

PASAL 14
B E N D E R A






PASAL 15
LAMBANG






PASAL 16
MOTTO
BERSATU.BERKARYA.BERBAKTI


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 16

Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri-sendiri.

PASAL 17

Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh setelah mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Pengurus Harian Dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampiri penjelasan rinci serta diserahkan kepada Pengurus Harian selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan .
 



ANGGARAN RUMAH TANGGA
SMESCO RIDER UNITED

BAB I
ORGANISASI

PASAL 1
MUBES

adalah pengambil keputusan tertinggi.
dilaksanakan sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun sekali, dihadiri oleh :
Peserta penuh, yakni seluruh anggota organisasi yang tergabung dalam Smesco Rider United:
- Mempunyai hak suara dan bicara.
- Mempunyai hak untuk memilih dan dipilih.
- Peserta peninjau yang mempunyai hak bicara tanpa hak suara, memilih atau dipilih.
- Tugas-tugas dan wewenangnya:
- Meminta Pertanggung jawaban Pengurus Harian yang dipilih pada periode sebelumnya.
- Memilih dan mengangkat Pengurus Harian untuk periode yang akan datang.
- Membahas dan menganalisis situasi daerah.
- Membuat garis besar program organisasi.
- Menerapkan strategi dan taktik organisasi.
- Mengubah dan menetapkan kembali AD/ART Organisasi.
- Membuat resolusi – resolusi.
- Mubes luar biasa dapat dilaksanakan atas dasar:
- Usulan Pengurus Harian Forum Smesco Rider United.
- Usulan 50% + 1 anggota

PASAL 2
PENGURUS HARIAN

Pengurus Harian dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
Pengurus Harian berkedudukan di secretariat Organisasi .
Pengurus Harian merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah Presidium .
Pengurus Harian sebagai Pimpinan Harian dan membuat keputusan harian organisasi.
Pengurus Harian mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam Mubes.
Tugas dan tanggungjawabnya :
 
Melaksanakan keputusan .
Mengambil keputusan dan memberikan arahan kepada anggota SRU.
Menyelenggarakan rapat pleno reguler beserta seluruh anggota Pengurus Harian beserta sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada .
Mengumpulkan uang iuran Wajib Anggota.
Anggota Pengurus Harian terdiri dari:
Ketua Umum
Wk.Ketua
Sekertaris
Bendahara
Divisi – Divisi
Pada saat yang mendesak Pengurus Harian memiliki kewenangan mengundang anggota dengan pemberitahuan yang disampaikan selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum rapat dilakukan.




PASAL 3
STRUKTUR DAN TUGAS PENGURUS HARIAN












































1. Ketua Umum :
Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Mubes .
Ketua Umum berkedudukan di Sekretariat Pusat.
Tugas dan tanggung jawabnya:
Mengepalai Pengurus Harian .
Mengkoordinir Pengurus Harian .
Mewakili organisasi dalam kerja – kerja eksternal.
Mempersiapkan, melaksanakan dan mengawasi keputusan .
Melaksanakan program organisasi.

2. Wakil Ketua
Wakil Ketua dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
Tugas dan tanggung jawabnya
Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan hadir dalam kegiatan organisasi
Memimpin dan mengkoordinasi kerja – kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu oleh Sekertaris.
Melaksanakan program organisasi

3. Sekretaris
Sekretaris dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
Sekretaris berkedudukan di Sekretariat .
Tugas dan tanggung jawabnya:
Menyelenggarakan sistem pengarsipan seluruh dokumen.
Menyelenggarakan sistem berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ Tertinggi dan sebaliknya.
Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat Pleno Pengurus Harian .
Menyelenggarakan rapat reguler sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.




4. Bendahara
Bendahara dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
Tugas dan tanggung jawabnya:
Menyelenggarakan sistem keuangan
Mengumpulkan uang pendaftaran dan iuran keanggotaan organisasi
Mengatur semua bentuk pemasukan dan pengeluaran organisasi

5. Hubungan Masyarakat
Humas/PR dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum
Tugas dan tanggung jawabnya:
Memberikan semua penjelasan organisasi baik internal maupun eksternal
Menghubungkan organisasi kepada instansi terkait, organisasi massa atau kemasyarakatan lainnya
Mengatur semua bentuk publikasi kepada pihak luar

Adapun Divisi divisi dibawahnya adalah :

Divisi/Bidang Touring
Divisi/Bidang Konsumsi
Divisi/Bidang Tata Tertib dan Keamanan
Divisi/Bidang Perlengkapan/Perbekalan
Divisi/Bidang Dokumentasi

BAB II
KEANGGOTAAN

PASAL 4
SYARAT ANGGOTA

Syarat – syarat anggota SRU adalah:
1.       Kelompok / Club Otomotif Roda Dua yang berdomisili di Jakarta.
2.       Menyepakati AD/ART .
3.       Memiliki Pemahaman dan menyepakati Prinsip serta Program SRU.
4.       Telah mengajukan permohonan dan mengisi Formulir Anggota serta tercatat dalam Daftar anggota.
5.       Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga SMESCO RIDER UNITED
6.       Telah Meyerahkan Uang Pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran.
7.       Diterima Menjadi Anggota berdasarkan pertimbangan Pengurus Harian Harian.
Syarat-syarat Keanggotaan Secara Administratif dibuat dan dilaksanakan oleh dan melalui Rapat Pengurus Harian dan sewaktu-waktu dapat berubah.

PASAL 5
HAK-HAK ANGGOTA

Ikut terlibat aktif dalam aktivitas yang diselenggarakan organisasi.
Memberikan kritikan dan usulan kepada organisasi.
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut Pelaksanaan kegiatan organisasi.
Mendapatkan Arahan dan menjalankan Program Organisasi.
Menyampaikan Pendapat dan usulan secara lisan ataupun tulisan.
Mendapatkan Informasi perkembangan organisasi.
Berhenti Atau mengundurkan diri.



PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

Mematuhi serta menjunjung tinggi AD/ART Organisasi.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Menjalankan program serta Melaksanakan Keputusan Pengurus Harian .
Menghormati pendapat dan Usulan Club Anggota lain.
Membayar iuran anggota.
Berperan Serta dalam mengembangkan dan memajukan Organisasi.

BAB III
DISIPLIN ANGGOTA

PASAL 7
S A N K S I

Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta disiplin organisasi, berupa: 
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya.
Dipecat dari keanggotaan Smesco Rider United.


PASAL 8
PELAKSANAAN SANKSI
  
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua Umum, dan diumumkan ada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan.

PASAL 9
HAK PEMBELAAN DIRI

Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan Pengurus Harian.
Jika pembelaan diri diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh Pengurus Harian .


BAB IV
KEUANGAN

PASAL 10

Sumber keuangan Smesco Rider United didapat dari:
1. Iuran wajib Anggota
2. Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan.
3. Kerjasama sosial ekonomi.



PASAL 11

Setiap anggota SRU wajib membayar iuran rutin bulanan sebesar Rp 10.000,-



PASAL 12

Pengelola dan Pemegang keuangan adalah Divisi Bendahara dan Dana Usaha Pengurus Harian .
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan dalam Rapat-Rapat Pengurus Harian dan Mubes.

PASAL 13

Untuk menjaga keamanan maka dana dapat disimpan di bank atas nama Smesco Rider United.


BAB V
TAMBAHAN DAN PERALIHAN

PASAL 14

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga akan diatur dalam rapat-rapat Pengurus Harian .